Resume Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
Taukah teman-teman apa yang dimaksud dengan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ? Menurut Permen LHK 6 Tahun 2021, B3 dijelaskan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tiak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan membahayakan lingkunan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup.
Dalam pelaksanannya, terdapat beberapa stakeholder yang terkait seperti penghasil limbah B3 seperti perusahaan penghasil limbah seperti perusahaan manufaktur yang menyisakan oli dan bahan lainnya, maupun rumah sakit yang menghasilkan limbah medis B3. Penghasil limbah B3 ini harus memiliki tempat penyimpanan sementara limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Penyimpanan limbah perlu memperhatikan karakteristiknya seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Tentunya beda karakteristik, berbeda pula cara penyimpanannya. Entah itu limbah B3 Kategori 1, limbah B3 kategori 2, dan limban Non B3.
Selain peyimpnanan sementara, Limbah B3 juga diwajibkan melalui tahapan selanjutnya seperti pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, hingga dumping.
Pemanfaatan merupakan kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup
Pengolahan merupakan kegiatan mengurangi dan menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Pengolahan imbah dapat dilakukan berbagai cara seperti termal, stabilisasi dan solidifikasi, bioremediasi, elektrokoagulasi, pencucian (tangki kapal, pencucian kemasan bekas B3).
Penimbunan merupakan proses menempatkan limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Adapun terdapat beberapa jenis fasilitas penimbunan seperti penimbunan akhir kelas I, II, dan III, sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, dan bendungan penampung limbah tambang.
Selain kegiatan penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, terdapat kegiatan pengangkutan oleh perusahaan pengangkut. Pengangkutan limbah perlu memperhatikan syarat-syarat seperti jenis angkutan tertutup bagi limbah kategori 1, angkutan terbuka ataupun tertutup untuk limbah dengan kategori limbah II. Selain itu, moda transportasi perlu menggunakan GPS tracking yang terhubung dengan aplikasi SILACAK yang mencantumkan nama perusahaan, nomor perusahaan, disertai dengan simbol limbah B3. Yang tidak kalah penting, adalah jasa pengangkutan ini perlu memiliki polis asuransi sesuai ketentuan yang disyaratkan. Menurut Permen LHK nomor 6 tahun 2021, perusahaan transporter perlu mengisi manifest elektronik atau disebut festronik. sedangkan stakeholder lainnya seperti penghasil, pengumpul, pengolah, pemanfaat, penimbun melakukan konfirmasi terhadap data yang diisi oleh pengangkut.

Komentar
Posting Komentar