Program Pemilahan Sampah Skala Kawasan untuk Meningkatkan Aktivitas Ekonomi Sirkular
Menurut
Sustainable Waste Indonesia (SWI)1 pada
tahun 2018, jumlah sampah yang didaur ulang hanya sebesar 7%, sampah tidak
terkelola 24%, dan sampah berakhir ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebesar
69%. Walaupun sampah dapat terdekomposisi oleh lingkungan khususnya sampah
organik, namun kerja keras alam dalam mengurai sampah secara alami tidak
sebanding dengan jumlah sampah yang muncul. Padahal sampah yang terkelola
dengan baik dapat didaur ulang menjadi berbagai macam produk seperti kompos,
kerajinan tangan, dan barang-barang lain yang nantinya akan meningkatkan
ekonomi masyarakat. Beraneka produk olahan sampah bisa digunakan untuk
menunjang kehidupan manusia sekaligus memperbaiki kualitas alam.
Selain
dibuat sebagai kerajinan, sampah juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku
industri. Sampah plastik dapat dilebur kembali dan menjadi biji plastik untuk
keperluan industri. Menurut Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia
(Adupi) 2, Christine Halim, saat ini masih kesulitan mendapatkan
bahan baku dari dalam negeri karena kondisi Pandemi Covid-19. Menurut
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas)2,
Fajar Budiyono, mengatakan adanya potensi yang menarik dalam daur ulang limbah
industri di Indonesia. Hal ini diakibatkan kapasitas pengolahan sampah plastik
sebesar rata-rata 2.000 ton per bulan, untuk saat ini hanya dipenuhi sebesar
1.000-1.200 ton per bulan. Selain kuantitas sampah yang masih belum mencukupi
permintaan industri daur ulang, kondisi kualitas sampah juga masih perlu
diperhatikan karena pelaku industri masih harus mengeluarkan biaya tambahan
untuk memilah sampah serta mengeringkan sampah yang akan diolah kembali. Sampah
dalam negeri masih jauh kualitasnya jika dibandingkan dengan sampah plastik
impor karena sudah dikeringkan sehingga mempunyai nilai yang tinggi.
Sampah
bukanlah barang yang harus dibuang, melainkan dapat diolah menjadi kerajinan
dan bahan baku industri sehingga menjadi sumber ekonomi dan peluang usaha di
era saat ini. Untuk menyelesaikan masalah sampah dan menjawab peluang industri
daur ulang sampah, diperlukan manajemen pengelolaan sampah yang baik. Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
3, pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan
sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah (Reduce),
pemanfaatan kembali sampah (Reuse), pendauran ulang
sampah (Recycle) atau disebut 3R. Sedangkan kegiatan penanganan sampah terdiri
dari pemilahan sampah dan pengangkutan sampah. Pada saat ini baik pemerintah,
industri, dan masyarakat sudah mulai memberikan perhatian pada aktivitas
pengurangan sampah seperti mulai melarang kantong plastik di supermarket,
penggunaan tumbler, adanya bulk store dengan konsep zero waste.
Selanjutnya kegiatan penanganan sampah yaitu pemilahan sampah dan pengangkutan sampah saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi berbagai pihak khususnya pemerintah daerah. Masih banyaknya sampah yang terangkut ke TPA mengakibatkan beberapa TPA hampir kelebihan kapasitasnya. Beberapa insiden terkait sampah diantanya ditimbulkan akibat banyaknya sampah di TPA. Contohnya saja adalah awal mula dicetuskannya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap 21 Februari setiap tahunnya. Hal ini merupakan akibat dari adanya longsor sampah di TPA Leuwi Gajah pada tahun 2005 yang mengakibatkan hampir 150 orang meninggal dunia 4. Pada tahun 2020 TPA Cipeucang di Tangerang Selatan juga longsor dan mengakibatkan sampah yang meluber ke sungai di sebelahnya yaitu sungai Cisadane yang mengakibatkan pencemaran air dan tanah 5. Selanjutnya dalam 6 bulan terakhir dari Desember 2020, TPA Piyungan di Bantul, Yogyakarta diprotes dan diblokade oleh warga sekitar sehingga mengakibatkan penumpukan sampah di berbagai daerah khususnya di Kota Yogyakarta 6. Insiden-insiden ini berpotensi juga pada beberapa TPA di daerah lain karena masih banyaknya sampah yang terangkut ke TPA.
Dari
segi pengangkutan sampah, saat ini bukan hanya pemerintah daerah khususnya
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota saja yang mengangkut sampah, tetapi ada
beberapa pihak swasta yang mulai mengangkut sampah dengan value berbasiskan
3R. Meskipun demikian, pendekatan pengangkutan sampah saat ini masih dominan
dengan konsep kumpul-angkut-buang (end-of-pipe). Sampah di sumber sampah
diangkut oleh petugas kebersihan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lalu
dilanjutkan lagi ke TPA. Hal inilah yang mengakibatkan sampah hanya dialirkan
dari hulu ke hilir. Pengangkutan sampah harus diubah dengan konsep 3R.
Penanganan
sampah selain pengangkutan sampah adalah pemilahan sampah yang penting saat
ini. Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia memulai “gerakan pilah sampah dari rumah”. Kegiatan pilah sampah
merupakan hal penting untuk mendukung daur ulang sampah. Pemerintah dan
masyarakat sudah mulai sadar akan hal tersebut karena tersedianya fasilitas
pemilahan sampah di sumber sampah seperti di rumah, sekolah dan tempat umum
lainnya. Jumlah bank sampah juga mulai meningkat dan memberikan pendampingan
bagi warganya untuk mulai memilah sampah khususnya sampah an-ogranik yang
disetor ke Bank Sampah.
Dari
penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa berbagai solusi sudah mulai
diterapkan dimulai dari mengenalkan konsep 3R, pengangkutan sampah oleh
pemerintah dan swasta, adanya gerakan pilah sampah dari rumah, dan upaya-upaya
lainnya. Selain itu juga berbagai fasilitas mulai diperbaiki untuk mendukung
pemilahan sampah yaitu dengan modifikasi TPS menjadi TPS3R yang dikerjakan oleh
Dinas Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenpPUPR
RI). Meskipun demikian upaya lain harus dilaksanakan khususnya dalam
memaksimalkan pemilahan sampah yang penting untuk kegiatan daur ulang sampah.
PT
Inovasi Waskita Teknologi (Inowastek) pada tahun 2020 menganalisis bahwa salah
satu penyebab minimnya jumlah sampah didaur ulang adalah pemilahan sampah yang
tidak berkelanjutan. Sampah yang dipilah di sumber sampah seperti di rumah,
sekolah, dan tempat umum lainnya akan tercampur kembali karena penggunaan
gerobak satu ruang dan akhirnya banyak sampah yang berakhir ke TPA.
Gambar 1. Kondisi pemilahan sampah yang tidak
konsisten
Inowastek yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan konsen terhadap circular economy, memproduksi gerobak sampah pilah dan alat-alat lainnya untuk membantu pemilahan sampah pada saat pengangkutan sampah hingga ke Tempat Pemrosesan Sampah Reduce,Reuse, Recycle (TPS3R). Inowastek juga aktif dalam kampanye lingkungan salah satunya adalah program pemilahan sampah skala kawasan. Pilot Project dilakukan disalah satu Lembaga Pemasyarakat (LAPAS) Jelekong, Bandung.
Inovasi
produk berupa gerobak sampah pilah merupakan upaya Inowastek untuk mendukung
pemilahan sampah yang berkelanjutan. Gerobak sampah didesain dengan menambahan
sekat pada bak gerobak sampah sehingga dapat menyekat dua ruang sampah yaitu
sampah organik (ruang depan) dan sampah an-organik (ruang belakang). Selain itu
sekat mempunyai karakteristik yang dapat digeser ke depan maupun ke belakang
(fleksibel). Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan volume sampah yang berbeda
antara organik dan an-organik. Jika sampah organik di ruang belakang penuh dan
sebaliknya ruang sampah an-organik belum penuh, maka sekat dapat digeser ke
ruang yang masih tersisa.
Selain
inovasi sekat yang fleksibel yang membantu pemilahan sampah pada saat
pengangkutan sampah dari rumah hingga ke TPS3R, produk juga didesain dengan
adanya dua pintu pengeluaran sampah yaitu pintu samping dengan konsep sliding
door dan pintu belakang. Pintu samping digunakan untuk mengeluarkan sampah
an-organik sedangkan pintu belakang digunakan untuk mengeluarkan sampah organik
7.
Gambar 2. Gerobak Sampah Pilah Inowastek
Dengan
produk inovatif berupa gerobak sampah pilah maka sampah yang telah dipilah di
sumber sampah akan dilanjutkan pemilahannya hingga ke TPS3R. Hal ini akan
meningkatkan kuantitas dan kualitas sampah untuk dapat didaur ulang. Hal ini
akan meningkatkan green job bagi masyarakat seperti pengolahan kompos,
kerajinan dari sampah. Selain itu, sampah yang mempunyai kualitas yang baik
dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri. Hal ini tentunya dapat
meningkatkan pemenuhan bahan baku plastik nasional di masa yang akan datang dan
tidak tergantung pada impor sampah seperti kondisi saat ini. Jika sistem
pemilahan sampah terpilah dengan baik salah satunya dengan penggunaan gerobak
sampah pilah, maka hal ini akan meningkatkan kegiatan circular economy.
Selanjutnya
kegiatan circular economy dapat ditingkatkan dengan adanya program
Pemilahan Sampah Skala Kawasan. Program ini secara garis besar adalah dengan
manajemen sampah terpadu di suatu kawasan seperti perumahan, tempat umum, dan
kawasan lainnya. Dengan bekerja sama dengan pengelola kawasan, bank sampah, dan
adanya intervensi pengangkutan sampah terpilah, maka sampah akan terkelola
dengan baik dan tidak keluar dari kawasan tersebut. Sampah yang dikelola di
unit pengolahan sampah kawasan dapat didaur ulang dan menjadi bahan baku
industri.
Solusi
program pemilahan sampah yang berkelanjutan di skala kawasan dapat direplikasi
di tempat lain seperti kawasan perumahan, tempat wisata, sekolah dan lain-lain.
Kawasan seperti tempat wisata lebih mudah dilakukan intervensi sistem pemilahan
sampah karena kondisi yang cenderung homogen dan memiliki pengelola. Contohnya
saja adalah Perumahan yang dikelola oleh Developer atau tempat wisata yang
dikelola oleh Karang Taruna dan Pokdarwis. Dari segi fasilitas kawasan yang
bersifat komunal memiliki tempat sampah yang seragam karena pengadaan tempat
sampah disediakan secara kolektif. Program dapat diekspansi ke lokasi lain
karena adanya perhatian pemerintah, komunitas, dan masyarakat dalam pemilahan
sampah di sumber sampah dan adanya TPS3R.
Gambar 3. Pemilahan sampah skala kawasan
Dengan adanya produk gerobak sampah pilah dan program pemilahan sampah berkelanjutan di skala kawasan, maka diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah saat ini terkait upaya pemerintah dalam mengurangi sampah. Dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa penanganan sampah terdiri dari kegiatan Pemilahan dan Pengangkutan sampah. Untuk memperbaiki kondisi saat ini yang dominan menggunakan konsep pengangkutan sampah kumpul-angkut-buang (end-of-pipe), maka dengan adanya produk gerobak sampah pilah dari Inowastek akan mengubah mindset dan sistem kerja yaitu pemilahan sampah pada saat pengangkutan sampah. Hal ini tentunya mendukung penerapan UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tersebut. Implikasinya terhadap kebijakan pemerintah daerah adalah peraturan dalam penggunaan gerobak sampah pilah atau motor sampah pilah. Jika di berbagai daerah sudah menggunakan gerobak sampah pilah, maka dalam lingkup lingkungan terkecil seperti Rukun Tetangga (RT) dan (RW) perlu ditegaskan untuk warganya untuk memilah sampah dengan baik.
Dengan adanya produk gerobak sampah pilah dan program pemilahan sampah skala kawasan, hal ini akan membantu pemerintah dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDG) khususnya yang terkait Responsible Consumption and Production karena akan memaksimalkan pemilahan sampah dan memudahkan daur ulang sampah. Selain SDG no.12, dengan implementasi produk dan program ini diharapkan dapat mencapai SDG 8 (Decent Work and Economic Growth) karena akan meningkatkan aktivitas 3R dan menyerap tenaga kerja di bidang lingkungan (green job), SDG 9 (Industry, Innovation, and Infrastructure) karena memberikan opsi teknologi pengangkutan dan pemilahan sampah yang berkelanjutan, SDG 13 (climate action) karena dengan mengurangi sampah ke TPA akan mengurangi gas metan yang merupakan penyebab efek rumah kaca.
Referensi:
1. mediaindonesia.com.
(2020, 22 September). Dukung Terwujudnya Indonesia Bebas Sampah Pada 2030.
Diakses pada 14 Juli 2021, dari https://mediaindonesia.com/humaniora/346904/dukung-terwujudnya-indonesia-bebas-sampah-pada-2030
2. koran.tempo.co.
(2021, 13 Juli). Industri Daur Ulang Sampah Terhambat Bahan Baku. Diakses pada
14 Juli 2021, dari https://koran.tempo.co/amp/ekonomi-dan-bisnis/466288/industri-daur-ulang-sampah-terhambat-bahan-baku
3. Pemerintah
Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah.
4. kompaspedia.kompas.id.
(2021, 21 Februari). Hari Peduli Sampah Nasional dan Kebijakan Pengelolaan Sampah
di Indonesia. Diakses pada 14 Juli 2021, dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/hari-peduli-sampah-nasional-dan-kebijakan-pengelolaan-sampah-di-indonesia
5. news.detik.com.
(2020, 4 Juni). Turap TPA Cipeucang Jebol, Longsoran Sampah Masuk ke Sungai
Cisadane. Diakses pada 14 Juli 2021, dari https://news.detik.com/berita/d-5041045/turap-tpa-cipeucang-jebol-longsoran-sampah-masuk-ke-sungai-cisadane
6. jogjapolitan.harianjogja.com.
(2021, 10 Maret) TPSt Piyungan tutup 2 hari, sampah di Kota Jogja menumpuk.
Diakses pada 14 Juli 2021, dari https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/03/10/510/1065826/tpst-piyungan-tutup-2-hari-sampah-di-kota-jogja-menumpuk
7. Inowastek.
2021, 13 Mei. Deskripsi Produk Gerobak Sampah Pilah Inowastek [Video]. Youtube.
https://youtu.be/kIMqek4baUE

Komentar
Posting Komentar