Peserta Workshop Krisis Iklim dan Adaptasi Mitigasi (SDG 13)
Pada Jum'at-Minggu, 5-7 Agustus 2022 mewakili SDGs Center Universitas Padjadjaran Adhi Susatyo berkesempatan untuk mengikuti workshop krisis iklim dan mitigasi adaptasi yang diselenggarakan oleh Climate Institute, Kemenkumham RI, Friedrich Nauman Foundation (FNF). Acara diselenggarakan di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta.
Pemateri 1 dengan topik Basic Climate Change dan Keadaan Iklim
Pada sesi satu dijelaskan mengenai kondisi iklim saat ini yang menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu seperti pertanian kekeringan dan kondisi cuaca tidak menentu. Salah satu penyumbang gas rumah kaca adalah gas metana yang dihasilkan dari sampah khususnya sampah di TPA. Oleh karena itu. Gas Rumah Kaca akibat aktivitas manusia seperti pengelolaan sampah yang kurang baik perlu menjadi perhatian. Pada akhir sesi, pemateri menjelasan mengenai apa saja yang dilakukan climate institute salah satunya project mengenai waste management di Kota Mobagu.
- -
Tiga unsur keadilan iklim yaitu Equality,
Equity, dan Justice
- -
Terdapat undang-undang No 27 Tahun 2007
Tentang Kebencanaan
- -
Community development
menjadikan masyarakat lebih mandiri dan pemerintah bertugas untuk memberikan
stimulus
- -
Community development =
community based, local resource based, dan sustainable
- - Contoh community development adalah
lumbung penanganan bencana untuk mempersiapkan logistik bencana secara mandiri.
Selain itu terdapat juga kampung siaga bencana
- -
Ketahanan masyarakat (bottom-up)
lebih baik daripada intervensi pemerintah (top-down)
- - Tanggap darurat à
mitigasi dan kesiapsiagaan
- - Hyogo framework for action
(HFA)
- -
7 prinsip keadilan iklim:
1) Pembagian
beban dan manfaat secara setara
2) Keputusan
yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
3) Mempertimbangkan
Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Dukungan
atas hak pembangunan
Diceritakan terkait negara-negara utara
yang membuang emisi, namun yang terdampak adalah negara-negara selatan (negara
dengan garis kemiskinan)
5) Menyoroti
kesenjangan dan kesetaraan gender
6) Kekuatan
transformasi pendidikan
7) Kemitraan
yang efektif (lintas sektor)
Pemateri 3 lebih menjelaskan bagaimana bencana dan cara mengukur tingkat kerentanan. Berikut beberapa poinnya.
- -
Dijelaskan mengenai bencana vs bahaya
- - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam, maupun faktor
manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Pasal 1, ayat 1, UU No
24 tahun 2007).
- - Bahaya adalah suatu kondisi, secara
alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau
kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana,
tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.
- - Dijelaskan mengenai bencana alam, bencana
nonalam, dan bencana sosial sesuai UU No 24 Tahun 2007
- -
Risiko = (ancaman x kerentanan)/ kepastian
- - Ragam bahaya (geologi, hidro-meteorologi,
biologi, teknologi, lingkungan, sosial)
- - Dijelaskan mengenai karakter bencana contohnya
adalah karakter bencana banjir dapat dijelaskan dengan beberapa poin
diantarnya: penyebab, mekanisme kerusakan, faktor perusak, sistem peringatan,
elemen beresiko& konsekuensi, pemetaan/pengkajian bahaya, strategi
mitigasi/pengurangan risiko, lainnya.
- -
Setelah menganalisis karakter bencana langkah
selanjutnya adalah memetakan bencana sesuai tingkat kerentanan. Setelah itu,
stakeholder dapat membuat program sesuai tingkat kerentanan suatu wilayah
terhadap bencana.
Komentar
Posting Komentar