Peserta Workshop Krisis Iklim dan Adaptasi Mitigasi (SDG 13)



Pada Jum'at-Minggu, 5-7 Agustus 2022 mewakili SDGs Center Universitas Padjadjaran Adhi Susatyo berkesempatan untuk mengikuti workshop krisis iklim dan mitigasi adaptasi yang diselenggarakan oleh Climate Institute, Kemenkumham RI, Friedrich Nauman Foundation (FNF). Acara diselenggarakan di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta. 


Pemateri 1 dengan topik Basic Climate Change dan Keadaan Iklim

Pada sesi satu dijelaskan mengenai kondisi iklim saat ini yang menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu seperti pertanian kekeringan dan kondisi cuaca tidak menentu. Salah satu penyumbang gas rumah kaca adalah gas metana yang dihasilkan dari sampah khususnya sampah di TPA. Oleh karena itu. Gas Rumah Kaca akibat aktivitas manusia seperti pengelolaan sampah yang kurang baik perlu menjadi perhatian. Pada akhir sesi, pemateri menjelasan mengenai apa saja yang dilakukan climate institute salah satunya project mengenai waste management di Kota Mobagu.

 Pada bagian pemateri kedua, disini saya akan menjelaskan poin-poin saja terkait topik Keadilan Iklim dan Community Development

  • -          Tiga unsur keadilan iklim yaitu Equality, Equity, dan Justice
  • -          Terdapat undang-undang No 27 Tahun 2007 Tentang Kebencanaan
  • -          Community development menjadikan masyarakat lebih mandiri dan pemerintah bertugas untuk memberikan stimulus
  • -          Community development = community based, local resource based, dan sustainable
  • -          Contoh community development adalah lumbung penanganan bencana untuk mempersiapkan logistik bencana secara mandiri. Selain itu terdapat juga kampung siaga bencana
  • -          Ketahanan masyarakat (bottom-up) lebih baik daripada intervensi pemerintah (top-down)
  • -          Tanggap darurat à mitigasi dan kesiapsiagaan
  • -          Hyogo framework for action (HFA)
  • -          7 prinsip keadilan iklim:

1)      Pembagian beban dan manfaat secara setara

2)      Keputusan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel

3)      Mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM)

4)      Dukungan atas hak pembangunan

Diceritakan terkait negara-negara utara yang membuang emisi, namun yang terdampak adalah negara-negara selatan (negara dengan garis kemiskinan)

5)      Menyoroti kesenjangan dan kesetaraan gender

6)      Kekuatan transformasi pendidikan

7)      Kemitraan yang efektif (lintas sektor)

 

Pemateri 3 lebih menjelaskan bagaimana bencana dan cara mengukur tingkat kerentanan. Berikut beberapa poinnya. 

  • -          Dijelaskan mengenai bencana vs bahaya
  • -          Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam, maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Pasal 1, ayat 1, UU No 24 tahun 2007).
  • -          Bahaya adalah suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.
  • -          Dijelaskan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial sesuai UU No 24 Tahun 2007
  • -          Risiko = (ancaman x kerentanan)/ kepastian
  • -          Ragam bahaya (geologi, hidro-meteorologi, biologi, teknologi, lingkungan, sosial)
  • -          Dijelaskan mengenai karakter bencana contohnya adalah karakter bencana banjir dapat dijelaskan dengan beberapa poin diantarnya: penyebab, mekanisme kerusakan, faktor perusak, sistem peringatan, elemen beresiko& konsekuensi, pemetaan/pengkajian bahaya, strategi mitigasi/pengurangan risiko, lainnya.
  • -          Setelah menganalisis karakter bencana langkah selanjutnya adalah memetakan bencana sesuai tingkat kerentanan. Setelah itu, stakeholder dapat membuat program sesuai tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap bencana.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN SISTEM DAN ALAT BERBASIS GEROBAK SORTIR DALAM UPAYA SOLUTIF PENANGANAN SAMPAH DARI RUMAH TANGGA KE TPS YANG PRODUKTIF

Resume Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

Sekolah Pilah Sampah