Analisis Social Return on Investment (SROI) Program CSR

 





Tanggung jawab sosial atau biasa disebut social corporate responsibility (CSR) menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan, termasuk di sektor migas. Pada pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) ini adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas menyatakan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perseroan yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang. Sebaliknya perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Nomor 47 Tahun 2012, tanggung jawab sosial dan lingkungan dimaksudkan untuk:

1)      Meningkatkan kesadaran perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia

2)      Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan

3)      Menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan kegiatan Perseroan yang bersangkutan.

Menurut New Economics Foundation (2008) SROI adalah studi analitis yang mengubah setiap dampak berdasarkan indikator yang ditentukan untuk mengatur kesejahteraan ekonomi, sosial, dan lingkungan ke dalam satuan mata uang, kemudian membandingkannya dengan dana yang diinvestasikan sebelum dampak. SROI juga mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan karena setiap program akan diukur efektivitasnya dengan mengacu pada dampak yang dihasilkan setelahnya. SROI akan memberikan analisis yang jauh lebih komprehensif dan implementatif dibandingkan alat ukur investasi lainnya seperti cost-benefit ratio maupun incremental ratio (Purwohedi, 2016: 7).

SROI melibatkan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam program CSR sehingga tepat dalam mengeksplorasi dampak yang dirasakan oleh beneficiaries. Terdapat 7 prinsip dalam melakukan analisis SROI yaitu (1) melibatkan stakeholder, (2) memahami perubahan, (3) nilai hal-hal yang penting, (4) hanya memasukan material yang jelas, (5) hindari klaim secara berlebihan, (6) harus transparan, (7) verifikasi hasil (Nicholls dkk., 2012).

Pada Agustus-Oktober 2022, Saya sebagai peneliti SDGs Center Unpad melakukan pekerjaan untuk menganalisis program CSR salah satu program CSR perusahaan BUMN. Dalam pelaksanaannya, peneliti melakukan studi literatur mengenai program CSR dan SROI. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Sebelum melakukan survei lapangan, saya mempelajari dokumen-dokumen perusahaan yang relevan seperti roadmap CSR. Dari hasil mempelajari dokumen perusahaan, didapatkan beberapa stakeholder yang terlibat dalam program CSR. stakeholder-stakeholder ini nantinya akan didatangi dan diwawancarai untuk menggali informasi atas peran csr dan dampak yang mereka rasakan. 


Survei dan observasi 

wawancara community development officer (CDO) perusahaan untuk menggali lebih banyak informasi terkait CSR yang telah dilakukan dan akan dilakukan. selain itu pertemuan dengan pihak CDO juga ditujukan untuk menjadwalkan interview dengan masyarakat dan komunitas yang terlibat dalam CSR. 

Hampir seluruh stakeholder didatangi dan diwawancarai untuk mengidentifikasi peran masing-masing. Lalu juga diidentifikasi mengenai dampak yang mereka rasakan. Dampak-dampak yang telah diidentifikasi selanjutnya dianalisis nilai monetisasinya. Nilai monetisasi ini dihitung berdasarkan dampak yang dirasakan selama satu tahun. 

Terdapat beberapa panduan SROI yang perlu diperhatikan seperti SROI dengan perhitungan evaluatif maupun proyeksi. Output dampak dalam bentuk rupiah yang telah dijumlahkan selanjutnya perlu dilakukan fiksasi dampak dengan empat elemen. Keempat elemen ini adalah deadweight, dropoff, attribution, displacement. Pada tahap ini, terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan seperti deadweight, displacement, attribution, dan drop-off.  Deadweight adalah ukuran jumlah hasil yang akan terjadi bahkan jika aktivitas itu tidak terjadi. Displacement adalah komponen lain dari dampak dan merupakan penilaian tentang seberapa banyak hasil yang menggantikan hasil lainnya. Attribution adalah penilaian seberapa banyak hasil yang disebabkan oleh kontribusi organisasi atau orang lain. Di tahun-tahun mendatang, jumlah hasil cenderung lebih sedikit atau, jika sama, akan lebih mungkin dipengaruhi oleh faktor lain, sehingga atribusi ke organisasi pelaksana CSR lebih rendah. Drop-off adalah persentase pengurangan outcome dari tahun ke tahun.

Selanjutnya dilakukan perhitungan present value (PV) dimana cost dan benefit yang dibayarkan atau diterima pada periode waktu yang berbeda dikalkulasi dengan faktor discounting. Discounting mengakui bahwa orang umumnya lebih suka menerima uang hari ini daripada besok karena ada risiko (misalnya, uang itu tidak akan dibayarkan) atau karena ada opportunity cost (misalnya, potensi keuntungan dari menginvestasikan uang di tempat lain). Hal ini dikenal dengan istilah “Time value for money”.

Setelah menghitung rasio SROI, diperlukan analisis sensitivitas. Hal ini penting karena untuk menilai sejauh mana hasil perhitungan akan berubah jika peneliti mengubah beberapa asumsi yang dibuat pada tahap sebelumnya. Tujuan dari analisis semacam itu adalah untuk menguji asumsi mana yang memiliki efek terbesar pada model. Setelah analisis sensitivitas, dapat dilanjutkan dengan perhitungan payback period (opsional). Payback period menggambarkan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar investasi terbayar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN SISTEM DAN ALAT BERBASIS GEROBAK SORTIR DALAM UPAYA SOLUTIF PENANGANAN SAMPAH DARI RUMAH TANGGA KE TPS YANG PRODUKTIF

Resume Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

Sekolah Pilah Sampah