Awal-awal tahun, saatnya evaluasi dan buat laporan SDGs Perusahaan
Awal tahun merupakan dimana bisnis sedang sibuk-sibuknya salah satunya adalah mempersiapkan laporan tahunan termasuk menghimpun kegiatan-kegiatan perusahaan baik core business maupun non core business yang telah dilaksanakan sepanjang tahun. Salah satu laporan yang dibuat adalah SDGs Report Perusahaan yang diwajibkan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lantas apa itu SDGs Report? ini merupakan Laporan perusahaan yang didalamnya berisi kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dikaitkan dengan ke 17 tujuan SDGs dan bahkan dikaitkan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sustainable Development Goals atau dalam Bahasa Indonesia adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda global yang diusung dalam rangka mencapai pembangunan yang berkelanjutan. SDGs yang merupakan kelanjutan dari Milenium Development Goals (MDGs) diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) oleh 193 negara yang berkomitmen untuk mencapai tujuan bersama pada tahun 2023. KTT yang terselenggara pada September 2015 tersebut menyepakati SDGs yang terdiri dari 17 goal dan 169 target.
Di Indonesia khususnya perusahaan BUMN, terdapat Peraturan yang membahas SDGs yaitu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-05/ MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Program TJSL BUMN bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan, dan pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
Lalu program TJSL tersebut perlu memperhatikan tahapan-tahapan seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan monitoring & evaluasi. Pada pasal 23 dijelaskan bahwa setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan program TJSL BUMN yang dilaporan secara berkala dan laporan tahunan. Tidak hanya itu, BUMN juga dapat melakukan publikasi pelaksanaan TJSL baik menggunakan media komunikasi internal maupun kerja sama dengan pihak di luar BUMN untuk mendukung perluasan informasi pelaksanaan Program TJSL BUMN.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN tersebut, sudah jelas bahwa Perusahaan BUMN wajib membuat Laporan TJSL berbasiskan SDGs Report. Walaupun tidak ada format khusus mengenai laporan tersebut, isi dari SDGs Report adalah untuk menjelaskan semua kegiatan TJSL lalu dikaitkan dengan tujuan SDGs misalnya kegiatan pengobatan gratis yang berkaitan dengan SDG 3 (Good Health and Well Being) ataupun pembiayaan dan pendampingan Usaha yang berkaitan dengan SDG 8 (Decent work and Economic Growth). SDGs Report menjelaskan taggging dari kegiatan TJSL Perusahaan sesuai dengan target dan indikator SDGs. Selain itu, dengan adanya data angka dari setiap dampak kegiatan TJSL dapat dilakukan analisis ketercapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Berkaitan dengan SDGs Report, saya sendiri sudah menulis beberapa SDGs Report Perusahaan. Dalam menulis Report tersebut tentunya dengan mempelajari dokumen perusahaan dan informasi dan berita kegiatan TJSL dari media online. Tidak hanya itu, saya juga merujuk pada metadata Indikator SDGs yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Dokumen RPJMN 2020-2024.
Dalam beberapa penulisan SDGs Report tentunya masih ada saran-saran yang harus dilakukan oleh perusahaan agar setiap kegiatan TJSL dapat lebih mudah ditagging. Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah setiap dampak yang dihasilkan dari suatu kegiatan TJSL masih belum adanya pengukuran impact atau jumlah penerima manfaat. Saya kasih contoh terkait kegiatan Kurban yang hampir setiap perusahaan melakukan kegiatan tersebut, mereka hanya menyampaikan jumlah hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat, padahal data seperti jumlah masyarakat yang menerima daging kurban merupakan data yang dibutuhkan. Contoh kegiatan TJSL Kurban dengan adanya data jumlah penerima paket daging kurban ini dapat ditagging dengan indikator SDG 2 (No Hunger) dan RPJMN 2020-2024 terkait target keluarga penerima bantuan sembako.
Oleh karena itu, untuk mempermudah pembuatan SDG Report, Divisi yang melaksanaan TJSL perlu lebih memperhatikan data-data angka dari setiap kegiatan TJSLnya. Selain itu, perlu adanya pemahaman setiap Community Development Officer (CDO) yang membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar di awal dapat membuat program yang sejalan dengan goal SDGs. Bagi Perusahaan yang memiliki kantor wilayah ataupun cabang, maka koordinasi rutin dan penghimpunan data perlu dilakukan secara berkala sebagai acuan kegiatan monitoring dan evaluasi TJSL.
Referensi : Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-05/ MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Komentar
Posting Komentar