Penilaian PROPER KLHK 2023 sudah diumumkan, cek apa saja assessment dokumen yang menjadi penilaian?


Pada Rabu 20 Desember 2023 yang lalu, Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin menyerahkan Anugerah PROPER 2023 bagi perusahaan penerima PROPER. Lantas apa itu PROPER? itu adalah singkatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Penilaian ini berguna untuk memotivasi perusahaan untuk mendorong praktik yang berkelanjutan dan taat terhadap peraturan lingkungan hidup. 

Pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 79 Perusahaan peringkat PROPER 2023 setelah pada tahun sebelumnya terdapat 51 perusahaan yang mendapatkan peringkat EMAS. Peringkat EMAS merupakan peringkat tertinggi yang ingin dicapai setiap perusahaan. Selain itu, terdapat peringkat dibawahnya seperti secara berturut-turut yaitu Peringkat Hijau, Biru (Taat), Merah (Tidak Taat), Hitam (Tidak ada upaya). Penilaian terhadap peringkat hitam, merah, biru berdasarkan asseessment ketaatan perusahaan terhadap peraturan dan indikator-indikator mengenai program lingkungan yang perusahaan seharusnya lakukan seperti pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengelolaan limbah B3, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah non B3. 

Sedangkan Perusahaan yang sudah taat (diatas peringkat biru) dan ingin berada di peringkat hiaju dan emas, harus memenuhi kriteria tambahan, selain dokumen Life Cycle Assessment, termasuk Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL), Sistem Manajemen Lingkungan, juga perlu memperhatikan mengenai Keanekaragaman Hayati, Pemberdayaan Masyarakat, Tanggap Kebencanaan, dan Inovasi Sosial. Semua proses penilaian PROPER tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sebagai researcher maupun konsultan, terdapat kebutuhan untuk joint research dalam memenuhi dokumen-dokumen yang diminta dalam PROPER tersebut. Hal ini karena tidak semua dokumen perusahaan disiapkan oleh internal perusahaan, melainkan membutuhkan assessment dari pihak ketiga yang berpengalaman secara independen dan kredibel yang menilai mengenai perusahaan baik sistem manajemen lingkungan hingga inovasi sosial yang dilaksanakan. Terdapat assessment dengan luaran dokumen yang dapat dilakukan seperti dokumen Life Cycle Assessment (LCA) dan Verifikasi SDGs yang merupakan sub isu dalam dokumen DRPKL. 

Assessment lainnya yaitu dokumen Rapid Environmental Assessment (REA) mengenai assesement kebencanaan, dokumen pemberdayaan masyarakat seperti Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Stakeholder Engagement (SE) atas program CSR. Selain itu, terdapat dokumen Inovasi Sosial, analisis efektivitas CSR dengan metode Social Return on Investment (SROI). Secara ringkasnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam PROPER adalah sebagai berikut: 

  • Life Cycle Assessment (LCA) 
  • Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL)
  • Verifikasi SDGs 
  • Rapid Environmental Assessment REA 
  • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) program CSR 
  • Stakeholder Engagement (SE) program CSR   
  • Inovasi Sosial program CSR
  • Analisis SROI program CSR

Dokumen-dokumen yang disebutkan di atas adalah yang saya pahami dari Permen LHK 1/2021, meskipun demikian, mungkin terdapat dokumen lainnya yang saya belum tahu. Saya rasa Program PROPER menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan apresiasi bagi perusahaan yang patuh terhadap keberlanjutan lingkungan, sekaligus memberikan warning bagi perusahaan yang masih berada di peringkat hitam ataupun merah. 

Sebagai sustainability enthusiast, yang kebanyakan berada di isu pengelolaan sampah, saya juga aware terhadap isu sustainability lainya termasuk dokumen hijau perusahaan. Terlebih sebagai lulusan teknik industri yang memiliki passion dalam topik ekologi industri dan green industry. Tidak hanya membuat SDGs Report perusahaan, beberapa kali membaca dokumen perusahaan seperti dokumen CSR, Sustainability Report, dan terlibat langsung dalam assessment dokumen yang diminta PROPER seperti analisis SROI CSR dan verifikasi SDGs. Need more assessment work in the next year 😇

Akhirnya, secara umum, lebih banyaknya perusahaan yang masuk dalam peringkat EMAS PROPER 2023 ini, memberikan angin segar bahwa Perusahaan dari tahun ke tahun mulai kompetitif dan utamanya mereka membuktikan diri untuk lebih berdampak bagi lingkungan dan masyarakat secara berkelanjutan. Demi masa depan anak dan cucu kita di masa yang akan datang. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN SISTEM DAN ALAT BERBASIS GEROBAK SORTIR DALAM UPAYA SOLUTIF PENANGANAN SAMPAH DARI RUMAH TANGGA KE TPS YANG PRODUKTIF

Resume Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

Sekolah Pilah Sampah